12 Agustus 2021

Hadits Arbain ke 14: Darah Seorang Muslim Tidak Halal untuk Ditumpahkan


HADITS KE 14
DARAH SEORANG MUSLIM TIDAK HALAL UNTUK DITUMPAHKAN

عَنِ ابْنِ مَسْعُودٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: (( لَا يَحِلُّ دَمُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ إِلَّا بِإِحْدَى ثَلَاثٍ: الثَّيِّبُ الزَّانِيْ، وَالنَّفْسُ بِالنَّفْسِ، وَالتَّارِكُ لِدِيْنِهِ الْمُفَارِقُ لِلْجَمَاعَةِ )). رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ، وَمُسْلِمٌ.

Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu beliau berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Darah seorang muslim tidak halal (untuk ditumpahkan) kecuali karena salah satu dari tiga hal: orang yang sudah menikah lalu berzina, membunuh orang lain, dan orang yang meninggalkan agamanya lagi memisahkan diri dari jama’ah (kaum muslimin).”

(HR. Bukhari dan Muslim)

www.pelajarmuslim.org

Komentar
0 Komentar

Tidak ada komentar:

Posting Komentar